Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Bepergian

No. SK: 100.3.3/01/408.66/2024

  1. Surat Keterangan dari desa
  2. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
  3. Fotocopy KTP

10  Menit  ( apabila berkas lengkap dan  pimpinan ada di tempat,kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah ditanda tangani pimpinan ) 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Bepergian

Email:  kecamatan.arjosari@gmail.com                                  

No Telp Kantor ( 0357 ) 631014,                                                                                Sri Poerwati  Kasi Pelayanan Umum

No Hp.085 234 865 967                                                                                           Suprihatin Petugas Pelayanan Umum

 No Hp 081 334 667 071


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Bepergian"