Pelayanan Administrasi Kependudukan

  • Membuat/membawa berkas pengantar KK dari RT/RW dan Desa,serta di bubuhi Stampel dan TTD Kades
    1. Diajukan ke Kecamatan menuju Bagian Pelayanan Umum bagian pengajuan Kependudukan
    2. Pemohon mengisi daftar hadir juga mengisi nomor telephon
    3. Bila mana sudah jadi akan disampaikan langsung saat itu,seandanya ada gendala sepaya pemohon meninggalkan pelayanan dan akan dihubungi melalui nomor yang tercatat pada daftar hadir.

 

Untuk Setiap berkas ajuan administrasi Kependudukan bisa di eksekusi dengan waktu rata rata 30 menit bilamana jaringan,server lancar.

Tidak dipungut biaya

Penak WA

~Cherizaveta Davalyne

+62 831-3478-6156

cherizaveta@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Kependudukan"