Pelayanan Legalisasi Pelayanan PBB

No. SK: 100.3.3/01/408.66/2024

  1. SPPT Asli
  2. Surat Keterangan dari Desa

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas di Kecamatan 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas (Jika Berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan,jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi ) 3. Petugas mencatat pada buku regester 4. Petugas menyampaikan berkas kepada Kasi untuk diverifikasi dan divalidasi 5. Kasi Pelayanan memberikan paraf 6. Camat menandatangani surat legalisasi PBB 7. Petugas menyerahkan surat yang sudah dilegalisasi kepada Pemohon

10 Menit ( apabila berkas lengkap dan  pimpinan ada di tempat,kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah ditanda tangani pimpinan )

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi Pelayanan PBB

Email: kecamatan.arjosari@gmail.com                              

 No Telp Kantor ( 0357 ) 631014,                                                                      

Sri Poerwati  Kasi Pelayanan Umum

No Hp.085 234 865 967                                                                            Suprihatin Petugas Pelayanan Umum

No Hp 081 334 667 071

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Pelayanan PBB"