Rekomendasi Kartu Tanda Penduduk

  1. • Surat pengantar Pengajuan permohonan KTP dari Desa/Kelurahan
  2. • Kartu keluarga Asli dan Fotocopy
  3. • Dokumen Pendukung (Ijasah/Akte Kelahiran, dan Dokumen Lainnya)

waktu yang dibutuhkan sekitar 5-10 menit jika camat ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasin KTP

setiap pengaduan baik secara langsung maupun dari media sosial langsung ditangani secara tepat dan cepat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kartu Tanda Penduduk"