Ruang DOTS

  1. pasien membawa KTP/KK (bagi pasien yg tidak memiliki kartu KIS/BPJS/ASKES)
  2. Membawa Kartu berobat (bagi pasien lama)
  3. Membawa Kartu KIS/BPJS/ASKES

  1. Pasien dipanggil berdasarkan nama
  2. Pasien diperiksa oleh perawat/bidan
  3. Konsultasi dgn dokter penanggung jawab(jika diperlukan)
  4. Lakukan pemeriksaan laboratorium (sputum)
  5. Anjurkan pasien untuk pengambilan obat serta kontrol ulang (jika terdapat kendala rujuk pasien ke RS)
  6. Berikan surat keterangan sakit (jika diperlukan)

Waktu pelayanan berkisar 5 - 10 menit (jika tidak ada pemeriksaan penunjang lainnya/kendala)

biaya sesuai dengan ketentuan PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR4 TAHUN 2023

Mendapatkan pemeriksaan, tindakan medis, resep/obat sesuai dngn diagnosa, surat ket sakit(apabila dibutuhkan), mendapatkan rujukan (jika diperlukan)

Email : pkmmakrayu@gmail.com

Whatshapp/telp/sms : 0812-730-829-49

Instagram : pkm_makrayu

Website : https://puskesmas.palembang.go.id/agenda/list?puskesmasmakrayu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang DOTS"