Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. Foto copy identitas pemilik kendaraan bermotor/suratkuasa apabila kepemilikan badan usaha/instansi
  2. Foto copy ijin trayek/ijin usaha
  3. Foto copy STNK
  4. Foto copy Kartu Uji (Smart Card) dan Sertifikat Bukti Lulus Uji
  5. Surat rekomendasi (uji tipe, rubah bentuk, numpang uji, mutasi uji)

30 menit

Tidak dipungut biaya

Bukti lulus uji elektronik (Kartu Pintar, Sertifikat, dan Sticker Hologram)

  1. Penerima Pengaduan
  2. Pengecekan kendaraan 
  3. Pembuatan berita acara
  4. Tindak Lanjut
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kendaraan Bermotor"