Perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum

  1. Pemohon atau masyarakat langsung dapat melaporkan kerusakan lampu penerangan jalan umum

7 (tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Terciptanya alat penerangan jalan umum (PJU) menyala atau berfungsi

1.       Kotak saran / pengaduan

2.       Aplikasi pengaduan Pemerintah Kabupaten Pacitan “Wadule Pacitan”


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum "