Usulan Gaji Terusan Bagi Apatur Sipil Negara yang Meninggal Dunia

  1. Surat Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy KTP Ahli Waris
  4. Foto copy Gaji Terakhir
  5. Modal DK / Modal C yang ditanda tangani oleh Pihak Ahli waris

2 (dua) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Gaji Terusan

1.       Kotak saran / pengaduan

2.       Aplikasi pengaduan Pemerintah Kabupaten Pacitan “Wadule Pacitan”


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Gaji Terusan Bagi Apatur Sipil Negara yang Meninggal Dunia"