Pelayanan Legalisasi Dokumen

  1. Pihak yang mengajukan legalisasi dokumen
  2. Resepsionis / petugas agenda

15 s.d 30 menit

Tidak dipungut biaya

Tertanganinya dokumen secara baik

1.       Kotak saran / pengaduan

2.       Aplikasi pengaduan Pemerintah Kabupaten Pacitan “Wadule Pacitan”


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Dokumen"