Penerbitan Surat Keterangan Impor

  1. Pemohon memiliki NIB
  2. Pemohon memiliki kode izin untuk SKI BPOM pada system Online Single Submission.
  3. Pemohon menyiapkan dokumen pendaftaran
  4. Pemohon melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

  1. Terlampir secara detil pada bagian alur layanan penerbitan Surat Keterangan Impor

Waktu pelayanan maksimal 6 jam

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan POM

  • Produk Jadi : Rp 100.000 per item produk
  • Bahan baku : Rp 50.000 per item produk

Surat Keterangan Impor

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp: 0811-453-8855; FB: bpompalu.official; Subsite: palu.pom.go.id; Instagram: @bpom.palu; Twitter:@bpompalu