Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)

  1. Memiliki dokumen Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan dan/atau Pemasaran Ikan
  2. Fotokopi Sertifikat Pengolahan Ikan (SPI) atau sertifikat keterampilan di bidang keamanan pangan dikecualikan bagi UPI mikro kecil
  3. Panduan mutu penerangan GMP SSOP untuk setiap jenis ikan dan/atau jenis produk yang diolah

  1. 1. UPI membuat permohonan rekomendasi beserta persyaratan administrasi kepada Dinas Perikanan Kabupaten 2. Pengecekan persyaratan dari UPI 3. Pembinaan pembuatan dokumen panduan mutu masing-masing produk yang diajukan SKP/Sertifikat GMP dan kunjungan lapangan ke UPI 4. Perbaikan awal persyaratan SKP/Sertifikat GMP 5. Penerbitan Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)

Senin - Jum'at Pukul 08.00 - 15.00

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)

1. Nama  :  DHIAN KURNIA WIDYAMAYANTI, S.Pi

    No HP :  085 932 171 783

2. Nama  :  AGUS SAPTONO, S.Pi

    No HP :  087 758 661 200

Email   : dkppctn@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)"