Unit Layanan Terpadu

  1. 1. Menunjukkan tanda pengenal bagi pengguna layanan
  2. 2. Surat Tugas atau Surat Pengantar dari instansi/organisasi (jika diperlukan)

Tatap muka   ± 15 Menit s.d 1 (satu) hari kerja

  

Tidak dipungut biaya

1. Data dan Informasi terkait Komunikasi, Kemitraan, Advokasi dengan Pemerintah Daerah dan Program Prioritas Kemendikbudristek

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara,

Jalan Raya Manado- Tomohon, Pineleng Dua, Minahasa

WhatsApp ULT : +6281344664699

Laman: bpmpsulut.kemdikbud.go.id /unit-layanan-terpadu/

Kanal SP4N-LAPOR! (lapor.go.id, aplikasi Android dan IOS (SP4N-LAPOR!) (WhatsApp Helpdesk) (Layanan Jam Kerja)

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp ULT Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Layanan Terpadu"