Permohonan Narasumber

  1. 1. Surat Permohonan Narasumber diterima BPMP Provinsi Sulawesi Utara paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
  2. 2. Melampirkan jadwal kegiatan dan materi kegiatan

Paling lama 3 hari kerja surat permohonan narasumber diterima


Sesuia dengan DIPA penyelenggara kegiatan

Permohonan Narasumber

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara,

Jalan Raya Manado- Tomohon, Pineleng Dua, Minahasa

Laman: bpmpsulut.kemdikbud.go.id /unit-layanan-terpadu/

Kanal SP4N-LAPOR! (lapor.go.id, aplikasi Android dan IOS (SP4N-LAPOR!) (WhatsApp Helpdesk) (Layanan Jam Kerja)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Narasumber"