Kemitraan

  1. 1. Surat Permohonan Kerjasama dari Lembaga yang mengajukan layanan;
  2. 2. Proposal Kemitraan Penjaminan Mutu Pendidikan dari pengguna layanan kepada BPMP Provinsi Sulawesi Utara;
  3. 3. Surat Tugas

Disesuaikan dengan durasi jenis kegiatan Kerjasama, pola kegiatan, sesuai poroposal yang telah disetujui.

Sesuai RAB yang telah disepakati berdasarkan Standar Biaya Masukan APBN

1. SK Kepala BPMP tentang Kemitraan Peningkatan Mutu Pendidikan 2. Dokumen Perjanjian Kerjasama/MoU 3. Dokumentasi laporan hasil kegiatan Kemitraan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Raya Manado-Tomohon, Pineleng Dua, Minahasa

WhatsApp ULT : +6281344664699

Laman: bpmpsulut.kemdikbud.go.id/unit-layanan-terpadu/

Kanal SP4N-LAPOR! (lapor.go.id, aplikasi Android dan IOS (SP4N-LAPOR!) (WhatsApp Helpdesk) (Layanan Jam Kerja)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kemitraan"