Jangka waktu konfirmasi ketersedian fasilitas maksimal 1 hari kerja dan Jangka waktu penyelesaian administrasi pembayaran peminjaman fasilitas maksimal 5 (lima) hari kerja setelah selesai Peminjaman Fasilitas
Ruang Kelas Tawaang : Rp. 1.425.000/hari
Peminjaman Penggunaan Fasilitas (Auditorium, Ruang Kelas, Asrama)
Pelanggan
menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung atau lisan melalui :
Surat yang ditujukan kepada: Kepala BPMP Cq. Kepala Subbagian Umum
Alamat : BPMP Sulawesi Utara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store