Peminjaman Fasilitas

  1. Kartu pengenal diri (bagi yang datang langsung)
  2. surat permohonan peminjaman fasilitas ditujukan kepada BPMP Sulawesi Utara


Jangka waktu konfirmasi ketersedian fasilitas maksimal 1 hari kerja dan Jangka waktu penyelesaian administrasi pembayaran peminjaman fasilitas maksimal 5 (lima) hari kerja setelah selesai Peminjaman Fasilitas

Ruang Kelas Tawaang : Rp. 1.425.000/hari


Peminjaman Penggunaan Fasilitas (Auditorium, Ruang Kelas, Asrama)

Pelanggan menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung atau lisan melalui : Surat yang ditujukan kepada: Kepala BPMP Cq. Kepala Subbagian Umum Alamat : BPMP Sulawesi Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Fasilitas"