Standar Pelayanan Pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum

  1. Surat Masuk Permintaan Pendampingan/assessment dari Kepolisian Sektor/Resort/Polda.

  1. Dinas Sosial menerima surat masuk permintaan pendamping/assesmen bersama lampiran laporan polisi dari Keolisian Sektor/Resort/Polda berdasarkan lokus kejadian/peristirwa

Pelayanan disesuaikan dengan waktu paling lama 1 (satu) minggu sejak laporan/surat masuk diterima

Tidak dipungut biaya

Laporan Sosial respon kasus/pendampingan bagi Anak yang berhadapan dengan hukum

Pengaduan dan saran lewat kotak saran  Saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada kepala dinas sosial kota kupang  Saran dan pemgaduan melalui email : dinsos@kupangkota.go.id * Melalui SP4N-LAPOR : - Helpdessk Dinsos WA ke no. 082147626662 spasi) isi permintaan data/informasi. - Melalui FB.Pengaduan Penyaluran Bansos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum "