Farmasi

No. SK: Nomor : 007/SK/PKM-TB/I/2024

  1. Resep dari Poli

  1. Prosedur Pelayanan Pasien 1. Pasien / Keluarga menyerahkan resep obat ke tempat resep
  2. 2. Petugas menerima resep
  3. 3. Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai yang tertulis dalam resep
  4. 4. Petugas farmasi memberi Etiket dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap resep dan obat yang akan diberikan
  5. 5. Petugas farmasi memberikan obat dan menginformasikan aturan makan obat dan efek samping obat ke pasien
  6. 6. Pasien menandatangani resep sebagai bukti obat telah diberikan

Waktu layanan : 3 – 5 Menit


Tidak dipungut biaya

Jasa pelayanan Kefarmasian

Pelayanan pengaduan dibuka 24 jam dan penanganan pengaduan dilakukan pada jam kerja Puskesmas, yaitu :

Senin-Kamis    : 07.30 – 14.00 WIB

Jumat                 : 07.30 – 13.00 WIB

Sabtu                  : 07.30 – 13.30 WIB

 

1.    Sarana Pengaduan yang disediakan melalui :

a.     Kotak Saran dan Google Form di Puskesmas

b.     No Pelayanan WA : 0881025165819

c.     No Pengaduan WA: 0895420206400

d.     Barcode survei Kepuasan Pelanggan

e.     Email                     : Shinta Oktaviani, SKM


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"