Poli Infeksius

No. SK: Nomor : 007/SK/PKM-TB/I/2024

  1. 1. Pasien harus datang ke Puskesmas, tidak boleh diwakilkan
  2. 2. Pasien wajib menggunakan masker
  3. 3. Pasien yang ingin mendapatkn rujukan baru harus berdasarkan keputusan dokter puskesmas atau melampirkan surat pengantar dari fasyankes lainnya.

  1. Petugas Skrining memisahkan ruangan untuk pelayanan infeksius dan non infeksius
  2. Petugas Skrining memberikan masker kepada pasien
  3. Keluarga pasien mendaftarkan pasien di Pendaftaran, Jika pasien sendiri petugas pendaftaran membantu mendaftarkan pasien
  4. Pasien menunggu di depan Ruang Infeksius
  5. Petugas pendaftaran memberikan rekam medis pasien ke ruang infeksius
  6. Petugas Infeksius memanggil pasien
  7. Petugas Infeksius menganamnesis pasien dan Petugas Infeksius mengisi Rekam Medis Pasien
  8. Petugas Infeksius melakukan konsultasi dengan dokter untuk pemberian therapy kepada pasien
  9. Petugas Infeksius mengantarkan resep ke bagian Farmasi. Apabila pasien bersama keluarga, Keluarga dapat mengambil obat di Ruang Farmasi dengan ketentuan menggunakan masker
  10. Petugas Farmasi mengantarkan obat ke Ruang Infeksius
  11. Petugas Infeksius memberikan obat kepada pasien
  12. Pasien Pulang

Waktu Pelayanan: 5-15 menit sesuai jenis pelayanan

1.      Umum       : Sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang No.4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.      JKN          : (GRATIS) Sesuai dengan Permenkes No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Pelenggaraan Program  Jaminan Kesehatan


1. Resep obat 2. Konsultasi kesehatan 3. Surat rujukan 4. Surat sakit

1.        Sarana yang disediakan melalui.

a.      Kotak Saran dan Google Form  : di Puskesmas

b.      Buku Keluhan Pelanggan

c.      No Pelayanan : WA 0881025165819

d.      No Pengaduan : WA 0895420206400

e.      Barcode Survei Kepuasan Pelanggan

f.       Email               : puskesmastegalbinangun@gmail.com

2.     Petugas Pelayanan Pengaduan dan Kepuasan :

a.     Dwi Indah Rakhmani, AMd.KL

b.     Shinta Oktaviani, SKM

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Infeksius"