Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

No. SK: 067 - 401.108/ 08 /2024

  1. Mengisi Form Pengaduan
  2. KTP
  3. Dokumen (Bukti Pendukung) terkait lainnya.

  1. Datang ke Disnaker, KUKM Seksi HI dan Jamsos
  2. Menulis form pengaduan dan berkonsultasi
  3. Disposisi surat permohonan oleh Kepala Dinas
  4. Klarifikasi kasus pada pihak pekerja dan pengusaha
  5. Mediasi Pekerja dan Pengusaha oleh Mediator
  6. Jika terjadi kesepakatan Diterbitkan PB
  7. Jika tidak terjadi kesepakatan Diterbitkan anjuran Diselesaikan lewat PHI

Maksimal 30 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

·       Email : naker.madiunkota@gmail.com

·       Telp      : (0351) 454288


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"