Ruang Umum

  1. pasien membawa KTP/KK (bagi pasien yg tidak memiliki kartu KIS/BPJS/ASKES)
  2. Membawa Kartu berobat (bagi pasien lama)
  3. Membawa Kartu KIS/BPJS/ASKES

  1. Pasien di panggil sesuai antrian
  2. Pasien diperiksa oleh perawat
  3. Konusltasi/ periksa dokter (jika harus dilakukan pemeriksaan penunjang lainnya)
  4. Anjurkan pasien untuk pengambilan obat (ruang farmasi) dan kontrol ulang

waktu pelayanan berkisar dari 5 - 10 menit sesuai dengan pemeriksaan penunjang lainnya berdasarkandiagnosa 

baiaya dan tarif layanan sesuai denga PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 4 TAHUN 2023

PEMERIKSAAN DIAGNOSA, TINDAKAN MEDIS, RESEP DAN OBAT,SURAT KETERANGAN SAKIT, SERTA RUJUKAN JIKA DIPERLUKAN

1.    Email :pkmmakrayu@gmail.com

2.    whatshapp/Telp/Sms  : 081273082949

3.    Instagram : pkm_makrayu

Website : https://puskesmas.palembang.go.id /agenda/list?puskesmasmakrayu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

konsultasi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Umum"