Ruang Pemeriksaan Umum

No. SK: 00122/KP/PKM-K/2024

  1. Sebaiknya Pasien membawa Kartu Identitas
  2. Pasien harus datang ke Puskesmas, tidak boleh diwakilkan.
  3. Pasien Program Rujuk Balik harus membawa Buku PRB atau surat rujuk balik dari Rumah Sakit.
  4. Pasien yang ingin mendapatkan rujukan baru harus berdasarkan keputusan dokter puskesmas atau melampirkan surat pengantar dari fasyankes lainnya.
  5. Pasien yang memperpanjang rujukan harus membawa bukti surat kontrol dan Rumah Sakit rujukan.
  6. Pasien pengobatan rutin pindahan dari fasilitas kesehatan lain harus membawa surat pengantar rujukan dan fasilitas pelayanan kesehatan sebelumnya.
  7. Pasien harus melakukan proses pendaftaran di loket pendaftaran.

5 30 menit ( sesuai dengan jenis pelayanan )

1.     BPJS: Tidak dipungut biaya (Gratis) sesuai jenis pelayanan

2.      Pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

-        Pemeriksaan     kesehatan     umum      untuk      pasien Rp.10.000,-

-        Pemeriksaan kesehatana untuk Pendidikan (fisik dan buta warna) + surat keterangan Rp.25.000,-

Pemeriksaan kesehatan untuk umum dan bekerja + surat keterangan Rp.25.000,-

1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan Kesehatan 3. Surat Rujukan dan Rujuk Balik 4. Surat Keterangan Sehat 5. Surat Keterangan Tidak Buta Warna

Pelayanan pengaduan dibuka 24 jam dan penanganan pengaduan dilakukan pada jam kerja Puskesmas:

Senin - Kamis 07.30 – 14.00 WIB

Jumat             07.30 – 13.00 WIB

Sabtu            07.30 13.30 WIB

1.    Petugas pelayanan pengaduan Sahuda, S.Sos

2.    Sarana pengaduan yang disediakan

-        Kotak saran

-        Buku keluhan pelanggan

-        QR Code survei kepuasan yang terletak di ruang pelayanan

-        Tautan: https://forms.gle/xf4ZwYtkPjUmxU3V9

-        Pusat Panggilan: 082178361379

-        SMS / Whatsapp: 082178361379

Email: kenten_p@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pemeriksaan Umum"