Rekomendasi Bansos Tidak Terduga

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati Pacitan mengetahui Kepala Desa dan Camat tanpa kop Desa
  2. FC e-KTP
  3. FC KK (Kartu Keluarga) terbaru
  4. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) mengetahui Kecamatan
  5. Indikator Rumah Tangga Miskin mengetahui Kecamatan
  6. Foto rumah 3 sisi (tampak depan, samping kanan kiri, belakang)
  7. Bagi Disabilitas/ODGJ dilampikan foto yang bersangkutan dan cek NIK (pemohon belum menerima bansos apapun)

  1. Pemohon membawa persyaratan ke pelayanan Dinas Sosial
  2. Dinas Sosial melaksanakan asessment
  3. Jika layak, maka bantuan akan diberikan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

-

WA Center : 085967062035

IG : @dinsoskabpacitan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-