Pemohon memasukkan persyarakat ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Pacitan. Kemudian Petugas Pelayanan memproses permohonan tersebut dengan cara survey lokasi yang dilakukan oleh pendamping.
Tidak dipungut biaya
-
WA Center : 085967062035
IG : @dinsoskabpacitan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePembina
PPID dan Pejabat Pengelola Aduan Masyarakat
• Penanggungjawab Sub Koordinator Perlindungan dan Jaminan Sosial. • Penanggungjawab Sub Koordinator Pemberdayaan Sosial
Penanggungjawab Sub Koordinator Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
Penanggungjawab Pengelolaan Aduan