Rekomendasi Bansos Kesehatan

  1. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) mengetahui Kecamatan
  2. Surat Keterangan bukan Peserta BPJS Kesehatan (Admisi RSUD/Puskesmas)
  3. Pelayanan harus kelas III
  4. FC e-KTP, AKTA/KIA bagi anak usia dibawah umur, Jika anggota keluara yang sakit, harus menyertakan KTP Keluarga dalam 1 KK
  5. FC KK terbaru
  6. 21 indikator kemiskinan daerah (mengetahui Desa)
  7. Foto tempat tinggal 3 sisi (tampak depan, belakang, samping)

  1. Persyaratan di bawa ke Pelayanan Dinas Sosial
  2. Survey Petugas SLRT 3x24 jam untuk menyatakan layak atau tidak
  3. Jika layak, maka akan terbit Surat Rekomendasi. Kemudian Surat Rekomendasi dibawa ke Dinas Kesehatan dan RSUD

Pemohon memasukkan persyarakat ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Pacitan. Kemudian Petugas Pelayanan memproses permohonan tersebut dengan cara survey lokasi yang dilakukan oleh pendamping.

Tidak dipungut biaya

-

WA Center : 085967062035

IG : @dinsoskabpacitan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store