Ruang Pendaftaran dan Rekam Medik

No. SK: 00122/KP/PKM-K/2024

  1. Pasien baru KK / KTP / Kartu BPJS
  2. Pasien lama KK / KTP / Kartu BPJS / Kartu berobat

Pasien Baru 10 15 menit

Pasien Lama 5 10 menit


1.       BPJS: Tidak dipungut biaya (GRATIS)

2.       Pasien Umum sesuai Sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Palembang.

-           Pemeriksaan     kesehatan     umum     untuk pasien Rp.10.000.

-           Pemeriksaan kesehatan Calon Jemaah Haji (belum termasuk pemeriksaan penunjang) Rp.100.000.

-           Pemeriksaan kesehatan untuk Pendidikan (fisik dan buta warna) + surat keterangan Rp.25.000

-           Pemeriksaan kesehatan untuk umum dan bekerja + surat keterangan Rp.10.000

-           Pemeriksaan gigi pasien Rp.15.000

-           Pemeriksaan kehamilan Rp.15.000

Konsultasi gizi / konseling gizi Rp.20.000

Pendaftaran Pasien Baru; 1. Pendaftaran Pasien Baru; Pendaftaran Pasien Lama; Surat Keterangan Sehat; Surat Keterangan Tidak Buta Warna

Pelayanan pengaduan dibuka 24 jam dan penanganan pengaduan dilakukan pada jam kerja Puskesmas:


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pendaftaran dan Rekam Medik"