Eksekusi Putusan Serta Merta / Provisi

  1. Permohonan ijin untuk pelaksanaan putusan serta merta dari KPN kepada KPT wajib disertai keterangan adanya jaminan sebesar nilai gugatan

  1. Permohonan diajukan melalui PTSP dan diteruskan ke Panmud Perdata untuk dicatat dalam register khusus selanjutnya ke KPT.
  2. Apabila KPT berpendapat dapat disetujui maka dikeluarkan Penetapan Ijin pelaksanaan kepada KPN
  3. PTSP mengirimkan penetapan tersebut pada PN Pengaju

48 Jam

Tidak dipungut biaya

Penetapan Eksekusi

1. Melalui Aplikasi SIWAS : siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui PTSP Layanan Pengaduan PT Manado ( Jam Layanan 08.30 - 16.30 )

3. Melalui email pt manado : ptmanadomari@gmail.com

4. Melalui website PT Manado

5. Melalui Telepon : 0431-862491

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Eksekusi Putusan Serta Merta / Provisi"