Permohonan Upaya Hukum Grasi

No. SK: 92/KPN.W11.U6/SK.HK1.2.5/I/2024

  1. Permohonan Grasi dari Terpidana
  2. Soft Copy Permohonan Grasi

  1. Diajukan langsung oleh Terpidana / Ahli Warisnya / Penasihat Hukum Terdakwa
  2. Petugas PTSP mengecek semua persyaratan yang diajukan oleh Terpidana / Ahli Warisnya / Penasihat Hukum Terdakwa
  3. Apabila belum lengkap semua persyaratan tersebut dikembalikan kepada Terpidana / Ahli Warisnya / Penasihat Hukum Terdakwa untuk dilengkapi
  4. Apabila persyaratan telah lengkap maka akan diteruskan pada Kepaniteraan Pidana untuk proses selanjutnya

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Pernyataan Upaya Hukum Grasi

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
  2. Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
  3. Surat elektronik (e-mail):pengaduan@badanpengawasan.net
  4. Telepon/Faksimile :(021) 21481233
  5. Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI dan atau Meja Informasi di Pengadilan
  6. Surat, kirim ke:Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Upaya Hukum Grasi"