Permohonan Penetapan Diversi

No. SK: 92/KPN.W11.U6/SK.HK1.2.5/I/2024

  1. Surat permohonan Penetapan Diversi
  2. Pelaku berumur 16 Tahun
  3. Diancam dengan pidana penjara dibawah 7 Tahun Penjara
  4. Bukan Residivis
  5. Diajukan selambat – lambatnya 3 ( tiga ) hari sejak tercapainya Kesepakatan DIversi
  6. Penelitian Kemasyarakatan ( BAPAS )
  7. Kesepakatan Diversi antara Pelapor dengan terlapor ( bermaterai )
  8. Berita Acara Kesepakatan Diversi
  9. Kesepakatan Diversi Atau Perdamaian
  10. Berita Acara Pemeriksaan di Penyidikan

  1. Pihak penyidik baik dari kepolisian maupun kejaksaan menyerahkan persyaratan tersebut ke bagian PTSP Kepaniteraan pidana
  2. Petugas PTSP mengecek semua persyaratan yang diajukan oleh Penyidik
  3. Apabila belum lengkap semua persyaratan tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi
  4. Apabila persyaratan telah lengkap maka akan diteruskan pada Kepaniteraan Pidana untuk proses selanjutnya

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Diversi

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
  2. Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
  3. Surat elektronik (e-mail):pengaduan@badanpengawasan.net
  4. Telepon/Faksimile :(021) 21481233
  5. Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI dan atau Meja Informasi di Pengadilan
  6. Surat, kirim ke:Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penetapan Diversi"