e-Court Banding

  1. KTP
  2. BAS ( Berita Acara Sumpah) Advokat
  3. Kartu Anggota Advokat yang diterbitkan Organisasi Advokat

  • Verifikasi dan Validasi Pengguna Terdaftar
    1. Petugas e-Court melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan melalui data yang telah diinput oleh Advocat Pengguna Terdaftar
    2. Pengguna Terdaftar yang telah memenuhi syarat masuk dalam kelompok terverifikasi.
    3. BAgi calon penggua yang belum terverifikasi akan dimasukkan dalam kelompok terverifiasi apabila telah memenuhi persyaratn yang kurang.
  • E- court Banding
    1. Pada Pengadilan Tinggi tidak ada penambahan tugas dalam aplikasi e-court, pelaksana e-court upaya banding dilakukan melalui aplikasi SIPP
    2. Pengiriman Berkas banding tidak dilakukan secara manual
    3. Majelis Hakim melakukan verifikasi dokumen putusan sebelum Panitera PT mengeluarkan salinan putusan secara elektronik
    4. Salinan Putusan yang dikirimkan ke PN Pengaju adalah berupa dokumen yang ditandatangani Panitera secara elektronik

1. Verifikasi dan Validasi Pengguna Terdaftar ( 15 Menit )

2. Verifikasi Dokumen Putusan oleh Majelis Hakim @ 5 menit : 15 menit.

3. Pengeluaran Salinn Putusan elektronik ( 10 Menit )

Tidak dipungut biaya

e- Court banding

1. Melalui Aplikasi SIWAS : siwas.mahkamhaagung.go.id

2. Melalui PTSP Layanan P\engaduan PT Manado ( Jam Layanan 08.30-16.30 WITA)

3. Melalui email PT Manado: ptmanadomari@gmailcom

4. Melalui website PT Manado.

5. Melalui Telepon : 0431 - 862491

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "e-Court Banding"