Layanan Pengaduan

No. SK: NO 37 TAHUN 2024 Tentang Penetapan Standar Pelayan

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

  1. 1. Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja layanan informasi 2. Pemohon melengkapi persyaratan permohonan layanan informasi 3. Petugas melakukan verifikasi dokumen permohonan informasi untuk ditindak lanjuti 4. Petugas memberikan tanggapan atas permohonan informasi secara resmi Media Informasi : 1. Website : https://kesbangpol.palembang.go.id 2. Instagram : Palembang.kesbangpol

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi Publik

Dapat dilakukan melalui kotak saran dan atau melalui surat/fax/telepon ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang Jl. Lunjuk Jaya No. 3 Kel. Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang Telp. (0711) 368726 Faks. (0711) 368726

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"