Pelayanan Informasi Publik

  • Identitas Pemohon
    1. a. Perorangan masyarakat umum: fotokopi KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
    2. b. Perorangan atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan): fotocopy KTP atas nama pengadu, fotokopi akte pendirian organisasi/lembaga, dan surat kuasa dari lembaga yang bermaterai.
  • Saluran Pengajuan Permohonan
    1. Mengisi form permohonan informasi tatap muka maupun dalam jaringan (Portal: ult.kemdikbud.go.id dan Kanal SP4N-LAPOR! (lapor.go.id , aplikasi Android dan iOS (SP4N LAPOR!) media sosial(Telegram, LINE, Messenger) , Posel: ppid@kemdikbud.go.id).
  • Surat Pernyataan
    1. Surat pernyataan (bermaterai) untuk menggunakan data dan informasi sesuai dengan tujuannya.

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja jika informasi tersedia, jika belum tersedia memerlukan penambahan waktu tujuh hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi publik bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai permohonan

  1. Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis ditujukan kepada: Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kompleks Kemendikbud, Gedung C Lantai 1 Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270;
  2. Menyampaikan informasi, saran, dan masukan langsung ke Unit Layanan Terpadu, Gedung C lantai 1 atau melalui pusat panggilan 177, laman: ult.kemdikbud.go.id dan Kanal SP4N-LAPOR! (lapor.go.id, aplikasi Android dan iOS (SP4N LAPOR!), media sosial (Telegram, LINE, Messenger), SMS 1708) , posel: pengaduan@kemdikbud.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"