Ruang KIE

No. SK: 021/KPTS/PKMTJ/2023

  1. Penggunaanlayanan (pasien) datangdenganmembawa : 1. KartuIdentitas : KTP atauKartuKeluarga 2. KartuBerobat (Pasien Lama) 3. Kartu BPJS

Pelayanan Pasien  yang ingin konsultasi mengenai perilaku yang menunjang kesehatan:

1.  Pasien mendaftar di ruang pendaftaran.

2.  Petugas pendaftaran mencatat/mengisi kartu status.

3.  Petugas pendaftaran mengantarkan kartu status tersebut kepetugas ruang pemeriksaan umum, Ruang KIA dan Ruang Pelayanan Khusus.

4.  Petugas di ruang pemeriksaan umum Puskesmas (Dokter, Bidan, Perawat) melakukan pemeriksaan terhadap Pasien. Jika diperlukan konsultasi, petugas akan menulis rujukan internal

5.  Pasien selanjutnya menuju Ruang KIE untuk mendapatkan pelayanan Konseling.

6.  Untuk melaksanakan Konseling tersebut, Tenaga Kesehatan mengacu pada Daftar Pertanyaan Konseling.

7.  Hasil Konseling dicatat dalam formulir pencatatan status danselanjutnya Tenaga Kesehatan memberikan lembar saran/tindak lanjut dan formulir tindak lanjut Konseling kepada Pasien.

8.  Pasien diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir tindak lanjut Konseling.

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Konseling

Email : puskes.talangjambe@gmail.com

Whatsapp : 082179487575

Instagram : puskes_talangjambe

Kotak Saran

PetugasInformasidanPengaduan : MarlinaPutriUtami, SKM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang KIE"