Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medik

No. SK: 000.8.3.2/6151/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Membawa identitas diri berupa KTP, KK atau Kartu BPJS

  • Prosedur
    1. Pasien datang mengambil nomor antrian dengan memasukan data diri pada aplikasi komputer berbasis e-Kios yang didampingi oleh petugas Front Office.
    2. Petugas Front Office mempersilahkan pasien untuk menunggu panggilan dari petugas ruang pelayanan
    3. Petugas pendaftaran mengakses data pasien dari aplikasi simpus
    4. Petugas pendaftaran mengentri data pasien di simpus
    5. Petugas ruangan pelayanan terkait memverifikasi pasien : a. Apabila pasien umum/bayar, petugas ruangan pelayanan terkait mengarahkan pasien umum menuju kasir untuk membayar retribusi pendaftaran b. Apabila pasien gratis KTP/KK surabaya maka pasien tidak bayar biaya retribusi pendaftaran c. Apabila pasien BPJS PBI/Non-PBI, maka pasien tidak bayar biaya retribusi pendaftaran

5 Menit

Rp. 5.000 untuk KTP Non Surabaya Poli Pagi

Rp. 10.000 untuk KTP Non Surabaya Poli Sore

Rp. 10.000 untuk IGD

Pelayanan Pendaftaran Dan Rekam Medik

1. Petugas : M. Zainal Arifin 

2. Hotline/sms/WA : 0821-4356-1187 

3. Email : pkmwiyung@gmail.com 

 4. Instagram : puskesmas_wiyung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medik"