Standar Pelayanan Rekomendasi Pembukaan Program Studi luar Kampus Utama

No. SK: 2422/LL4/HK/2024

  1. Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan) berupa scan dari dokumen asli
  2. Scan asli Surat Keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum (SK Kemenkumham)
  3. Scan asli Surat Permohonan Rekomendasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV
  4. Scan asli Surat Permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi ditujukan kepada Menteri Pendidikan
  5. Scan asli Surat Keputusan izin pendirian Perguruan Tinggi beserta semua perubahannya
  6. Scan asli Surat Keputusan Peringkat Akreditasi A/Unggul untuk Prodi di kampus utama yang akan diusulkan sebagai PSDKU
  7. Scan asli surat kerja sama tridharma dengan PTN atau PTS yang berstatus terakreditasi di daerah provinsi letak PSDKU akan dibuka
  8. Scan asli Surat Persetujuan Badan Penyelenggara tentang Pembukaan PSDKU
  9. Scan asli Berita Acara Persetujuan yang ditandatangani oleh seluruh organ Badan Penyelenggara yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan melampirkan Daftar Hadir Rapat Persetujuan Pembukaan PSDKU
  10. Scan Asli Pertimbangan Tertulis Senat PTS tentang Rekomendasi Pembukaan PSDKU dilengkapi dengan Berita Acara dan Daftar Hadir Rapat Senat
  11. Daftar usulan Dosen dan Tenaga Kependidikan beserta dokumen pendukung administrasi lainnya
  12. Scan Dokumen studi kelayakan PSDKU yang disusulkan PTS
  13. Scan Organisasi dan Tata Kerja PTS sebagaimana tercantum di dalam statuta
  14. Scan Dokumen Rencana Strategis PTS yang telah ada
  15. Scan asli sertifikat hak atas tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai dalam 1 (satu) wilayah kecamatan (jika sewa Scan asli akta perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh notaris dengan mencantumkan hak untuk membeli pertama kali)
  16. Dokumen terkait sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku
  17. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh Pimpinan BP dan Pimpinan PTS yang memuat: • Bebas konflik internal badan penyelenggara dan/atau tingkat PTS • Tidak sedang dalam status pembinaan • Tidak sedang dalam penjatuhan sanksi • Menyelenggarakan proses akademik sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku

  1. Pemohon menyampaikan surat pengantar disertai berkas persyaratan, ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV melalui aplikasi EMPAT
  2. Pemohon menunggu permohonan diproses lebih lanjut oleh LLDIKTI Wilayah IV, serta dapat melakukan monitoring usulan melalui aplikasi EMPAT
  3. Pemohon menerima produk layanan

Maksimal 16 hari kerja dalam keadaan kahar jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

empat.lldikti4.id