Standar Pelayanan Rekomendasi Perubahan Nama Perguruan Tinggi

No. SK: 2422/LL4/HK/2024

  1. Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan) berupa scan dari dokumen asli
  2. Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan) berupa scan dari dokumen asli
  3. Scan asli Surat Permohonan Rekomendasi dari Ketua Badan Penyelenggara ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV
  4. Scan asli Surat Permohonan dari Ketua Badan Penyelenggara ditujukan kepada Menteri Pendidikan
  5. Scan asli Surat Keputusan izin pendirian PTS beserta semua perubahannya
  6. Scan asli Surat Persetujuan Badan Penyelenggara tentang perubahan nama PTS
  7. Scan asli Berita Acara Persetujuan yang ditandatangani oleh seluruh organ Badan Penyelenggara yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan melampirkan Daftar Hadir Rapat Persetujuan Perubahan Nama PTS
  8. Scan Asli Pertimbangan Tertulis Senat PTS tentang Rekomendasi Perubahan Nama PTS dilengkapi dengan Berita Acara dan Daftar Hadir Rapat Senat
  9. Dokumen terkait sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  10. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh Pimpinan BP dan Pimpinan PTS yang memuat: • Menyelenggarakan proses akademik sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku

  1. Pemohon menyampaikan surat pengantar disertai berkas persyaratan, ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV melalui aplikasi EMPAT untuk PTS Vokasi dan aplikasi SIAGA untuk PTS Akademik;
  2. Pemohon menunggu permohonan diproses lebih lanjut oleh LLDIKTI Wilayah IV, serta dapat melakukan monitoring usulan melalui aplikasi EMPAT atau aplikasi SIAGA;
  3. Pemohon menerima produk layanan

Maksimal 12 hari kerja dalam keadaan kahar jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

empat.lldikti4.id