Standar Pelayanan Rekomendasi Penggabungan/Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta

No. SK: 2422/LL4/HK/2024

  1. Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara dari seluruh badan penyelenggara (jika melibatkan dua atau lebih Badan Penyelenggara) beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan) berupa scan dari dokumen asli
  2. Scan asli Surat Keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan seluruh Badan Penyelenggara (jika melibatkan dua atau lebih Badan Penyelenggara) sebagai badan hukum (SK Kemenkumham)
  3. Scan asli Surat Permohonan Rekomendasi dari Ketua Badan Penyelenggara pengusul ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV
  4. Scan asli Surat Permohonan dari Ketua Badan Penyelenggara pengusul ditujukan kepada Menteri Pendidikan
  5. Scan asli Akta Notaris tentang kesepakatan Penggabungan/Penyatuan antara seluruh Badan Penyelenggara (jika melibatkan dua atau lebih Badan Penyelenggara)
  6. Scan asli Surat Keputusan izin pendirian seluruh PTS yang akan penggabungan/penyatuan beserta semua perubahannya
  7. Scan asli Surat Persetujuan Badan Penyelenggara tentang perubahan PTS (dari seluruh pihak Badan Penyelenggara)
  8. Scan asli Berita Acara Persetujuan yang ditandatangani oleh seluruh organ Badan Penyelenggara yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan melampirkan Daftar Hadir Rapat Persetujuan Perubahan PTS
  9. Scan Asli Pertimbangan Tertulis Senat PTS tentang Rekomendasi Perubahan PTS dilengkapi dengan Berita Acara dan Daftar Hadir Rapat Senat
  10. Scan Dokumen studi kelayakan PTS
  11. Scan Organisasi dan Tata Kerja PTS yang akan berubah sebagaimana tercantum di dalam statuta
  12. Scan Dokumen Rencana Strategis PTS yang telah ada
  13. Laporan Keuangan Badan Penyelenggara PTS sesuai Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan ISAK 32/2019
  14. Scan asli surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan dana investasi dan dana operasional dari Badan Penyelenggara PTS hasil perubahan, yang ditandatangani oleh semua organ Badan Penyelenggara
  15. Scan asli sertifikat hak atas tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai dalam 1 (satu) wilayah kecamatan (jika sewa Scan asli akta perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh notaris dengan mencantumkan hak untuk membeli pertama kali)
  16. Dokumen terkait sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku
  17. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh Pimpinan BP dan Pimpinan PTS yang memuat: • Menyelenggarakan proses akademik sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku

  1. Pemohon menyampaikan surat pengantar disertai berkas persyaratan, ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV melalui aplikasi EMPAT untuk PTS Vokasi dana aplikasi SIAGA untuk PTS Akademik;
  2. Pemohon menunggu permohonan diproses lebih lanjut oleh LLDIKTI Wilayah IV, serta dapat melakukan monitoring usulan melalui aplikasi EMPAT atau aplikasi SIAGA;
  3. Pemohon menerima produk layanan

Maksimal 16 hari kerja dalam keadaan kahar jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

empat.lldikti4.id