Standar Pelayanan Surat Usulan Penerbitan SK Penyetaraan Pangkat (Inpassing) Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil Untuk Golongan IV

No. SK: 2422/LL4/HK/2024

  1. Pindai asli Surat permohonan dari Pimpinan PTS
  2. Pindai asli Surat Keputusan dosen tetap yayasan
  3. Pindai asli Surat Keputusan Jabatan Akademik Dosen beserta Penetapan Angka Kredit dari awal sampai dengan terakhir
  4. Pindai asli ijazah beserta transkrip nilai dari pendidikan awal sampai dengan terakhir
  5. Pindai asli salinan Surat Keputusan Inpassing Jabatan TMT 1 Januari 2001 (bagi dosen yang memiliki jabatan akademik di bawah tahun 2001)
  6. Pindai asli surat pernyataan sebagai dosen tetap yayasan (bermaterai Rp. 10.000,-)
  7. Pindai asli Surat pernyataan dosen tetap Yayasan

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV melalui laman jad.lldikti4.id
  2. Staf melakukan verifikasi usulan dan usulan yang memenuhi syarat diteruskan kepada Ketua Tim Kerja untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
  3. Ketua Tim Kerja melakukan verifikasi dan memindahkan ke proses cetak SK Inpassing untuk direkap
  4. Semua usulan kenaikan pangkat golongan IV direkap untuk diusulkan ke Biro SDM Ditjen Diktiristek melalui email

Maksimal 10 hari kerja sejak berkas lengkap sampai dengan ditandatangani

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan Penerbitan Penyetaraan Pangkat (Inpassing) Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil Untuk Golongan IV

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

empat.lldikti4.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Usulan Penerbitan SK Penyetaraan Pangkat (Inpassing) Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil Untuk Golongan IV"