Standar Pelayanan Pembuatan Surat Usulan SK Kenaikan Pangkat/Golongan Dosen Pegawai Negeri Sipil DPK

No. SK: 2422/LL4/HK/2024

  1. Pindai asli Surat permohonan dari pimpinan PTS.
  2. Pindai asli Surat Keputusan jabatan akademik dosen dan Penetapan Angka Kredit terakhir.
  3. Pindai asli Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat pertama kali dalam jabatan akademik yang baru.
  4. Pindai asli Surat Keputusan Pangkat terakhir.
  5. Pindai asli Surat Keputusan CPNS dan PNS (untuk dosen PNS yang baru pertama kali mengajukan kenaikan pangkat).
  6. Pindai asli ijazah dan transkrip terakhir.
  7. Pindai asli Surat keputusan izin belajar/tugas belajar Pendidikan terakhir.
  8. Pindai asli Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

  1. Pemohon (Dosen PNS yang bersangkutan) menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala melalui aplikasi EMPAT.
  2. Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring usulan melalui aplikasi EMPAT;
  3. Pemohon menerima produk layanan.

Maksimal 7 hari kerja 

 *dalam keadaan kahar jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.

Tidak dipungut biaya

Surat usulan SK kenaikan pangkat/golongan dosen Pegawai Negeri Sipil

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=UTF-8" /> <meta http-equiv="Content-Style-Type" content="text/css" /> <title></title> <meta name="Generator" content="Cocoa HTML Writer" /> <meta name="CocoaVersion" content="2487.4" /> <style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 13.0px 'Helvetica Neue'} p.p2 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 13.0px 'Helvetica Neue'; min-height: 15.0px} </style>

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV Alamat: Jl. P.H.H Mustofa No.38 Bandung atau menyampaikan melalui: 

1. Telepon : 022 – 7275630 

2. E-mail : informasi@lldikti4.or.id 

3. Website : www.lapor.go.id 

4. SMS : 1708 

5. WhatsApp : +62 822-4412-1226


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

empat.lldikti4.id