Standar Pelayanan Surat Usulan SK Tugas Belajar Dosen Pegawai Negeri Sipil Dpk.

No. SK: 2422/LL4/HK/2024

  1. Surat pengantar dari PTS.
  2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
  3. Salinan sah Surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
  4. Salinan sah Surat keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  5. Salinan sah Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir.
  6. Salinan sah Surat keputusan jabatan akademik terakhir.
  7. Salinan sah SKP dua tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik.
  8. Surat perjanjian tugas belajar.
  9. Surat jaminan pembiayaan tugas belajar.
  10. Surat rekomendasi dari Pimpinan PTS mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaannya.
  11. Surat rekomendasi kelulusan dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan tugas belajar.
  12. Surat pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi homebase bahwa: a) Tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara; b) Tidak sedang mengajukan upaya hukum keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK); c) Tidak sedang/dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; d) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; e) Tidak dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran; f) Tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas; g) Tidak sedang/dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan; h) Tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; i) Tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.

  1. Pemohon (Dosen PNS yang bersangkutan) menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala melalui aplikasi EMPAT.
  2. Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring usulan melalui aplikasi EMPAT;
  3. Pemohon menerima produk layanan

Maksimal 10 hari kerja. 

*dalam keadaan kahar jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.

Tidak dipungut biaya

Surat usulan penerbitan SK tugas belajar dosen PNS

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=UTF-8" /> <meta http-equiv="Content-Style-Type" content="text/css" /> <title></title> <meta name="Generator" content="Cocoa HTML Writer" /> <meta name="CocoaVersion" content="2487.4" /> <style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 13.0px 'Helvetica Neue'} p.p2 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 13.0px 'Helvetica Neue'; min-height: 15.0px} </style>

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV Alamat: Jl. P.H.H Mustofa No.38 Bandung atau menyampaikan melalui: 

1. Telepon : 022 – 7275630 

2. E-mail : informasi@lldikti4.or.id 

3. Website : www.lapor.go.id 

4. SMS : 1708 

5. WhatsApp : +62 822-4412-1226


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

empat.lldikti4.id