Standar Pelayanan Mutasi Dosen Pegawai Negeri Sipil di LLDIKTI Wilayah IV

No. SK: 2422/LL4/HK/2024

  1. Surat permohonan dari dosen PNS yang bersangkutan ditujukan ke Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV.
  2. Surat pernyataan menerima dari PTS yang dituju.
  3. Surat pernyataan melepas dari perguruan tinggi asal.
  4. Surat keterangan mata kuliah yang diampu dari PTS yang dituju.
  5. Surat keterangan rasio dosen dan mahasiswa serta jumlah data dosen di PTS yang dituju.
  6. Surat pernyataan tidak sedang dalam status tugas belajar dari pejabat yang berwenang.
  7. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses perkara pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan dari instansi asal.
  8. Surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani pejabat yang berwenang.
  9. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses upaya hukum berupa keberatan atau banding administratif atas hukuman disiplin berat dari instansi asal.
  10. Surat pernyataan tidak sedang dalam masa ikatan dinas/ikatan kerja dengan perguruan tinggi asal atau instansi lain.
  11. Salinan sah SK pengangkatan CPNS.
  12. Salinan sah SK pengangkatan PNS.
  13. Salinan sah SK kenaikan pangkat terakhir.
  14. Salinan sah SK kenaikan jabatan terakhir.
  15. Salinan sah Ijazah dan transkrip nilai ijazah S1, S2 dan/atau S3.
  16. Salinan sah SKP 2 tahun terakhir.
  17. Surat keputusan penyetaraan ijazah bagi ijazah yang diperoleh dari luar negeri (yang dilegalisir).
  18. Analisis jabatan dan analisis beban kerja dari instansi yang dituju.

  1. Pemohon (Dosen PNS yang bersangkutan) menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala melalui aplikasi EMPAT.
  2. Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring usulan melalui aplikasi EMPAT.
  3. Pemohon menerima produk layanan.

Maksimal 7 hari kerja 

 *dalam keadaan kahar jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan atau Usulan Penerbitan SK Mutasi Dosen PNS.

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=UTF-8" /> <meta http-equiv="Content-Style-Type" content="text/css" /> <title></title> <meta name="Generator" content="Cocoa HTML Writer" /> <meta name="CocoaVersion" content="2487.4" /> <style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 13.0px 'Helvetica Neue'} p.p2 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 13.0px 'Helvetica Neue'; min-height: 15.0px} </style>

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV Alamat: Jl. P.H.H Mustofa No.38 Bandung atau menyampaikan melalui: 

1. Telepon : 022 – 7275630 

2. E-mail : informasi@lldikti4.or.id 

3. Website : www.lapor.go.id 

4. SMS : 1708 

5. WhatsApp : +62 822-4412-1226




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

empat.lldikti4.id