Fasilitasi VPN ( Virtual Private Network)

No. SK: 016 Tahun 2024

  1. Surat permohonan fasilitasi VPN dari Perangkat Daerah

  1. Menerima surat permohonan permintaan Akses VPN dan meneruskan surat
  2. Menerima disposisi dan meneruskan Surat Permohonan
  3. Menerima disposisi dan menindaklanjuti Surat Permohonan
  4. Memeriksa Ketersediaan Akun VPN
  5. Membuat Akun VPN sesuai dengan permintaan
  6. Membuat Berita Acara Pembuatan Akun VPN
  7. Memeriksa Dokumen Berita Acara
  8. Menyerahkan Akun VPN

1. Mengajukan Surat Permohonan; 15 menit

2. Memverifikasi Ketersediaan akun VPN;  30 menit

3. Membuat Akun VPN; 20 menit

4. Membuat Berita Acara; 30 menit

5. Penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Perangkat Daerah Pemohon dan Kepala Diskominfo SP; 30 menit


Tidak dipungut biaya

VPN (Virtual Private Network)

a. Telp.  (0271)  2931667

b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id

c. Web :  surakarta.go.id

d. Email : diskominfosp@surakarta.go.id

e. SPAN Lapor (surakarta.lapor.go.id)

f. Twitter : PEMKOT_SOLO

g. Instagram : pemkot_solo

h. Facebook : PemkotSolo

i. Lapor Mas Wali


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi VPN ( Virtual Private Network)"