Standar Pelayanan Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor

No. SK: 2422/LL4/HK/2024

  1. Surat permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (Rektor/Ketua/Direktur) yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV
  2. Surat keputusan PNS (bagi dosen PNS dpk) atau salinan surat keputusan pengangkatan sebagai dosen tetap yayasan
  3. Pindai ijazah S1/D.IV, S2/Sp.1, dan S3/Sp.2 & Transkrip Nilai
  4. Asli Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  5. Asli surat pernyataan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran dan bukti kinerja
  6. Asli surat keterangan melaksanakan kegiatan penelitian dan bukti kinerja
  7. Asli surat pernyataan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dan bukti kinerja
  8. Asli surat pernyataan melaksanakan kegiatan penunjang Tridharma Perguruan Tinggi dan bukti kinerja
  9. Keputusan Penilaian Angka Kredit (PAK) terakhir (bila sudah memiliki jabatan akademik dosen)
  10. Surat keputusan jabatan terakhir (bila sudah memiliki pangkat sebelumnya)
  11. Surat keputusan pangkat/inpassing terakhir
  12. Asli berita acara pertimbangan/persetujuan senat Fakultas
  13. Daftar hadir anggota senat
  14. Asli surat pernyataan pengesahan hasil validasi karya ilmiah
  15. Asli surat pernyataan keabsahan karya ilmiah
  16. URL bukti penugasan dan bukti kinerja Tridharma pada laman jad.lldikti4.or.id
  17. Penilaian prestasi kerja dari pimpinan PTS 1 tahun terakhir
  18. Surat keputusan/surat keterangan pemberian tugas belajar/izin belajar (bagi dosen yang telah menyelesaikan studi lanjut)
  19. Surat keputusan pengaktifan kembali, (bagi dosen yang telah menyelesaikan studi lanjut dengan status tugas belajar)
  20. Sebaran mata kuliah/kurikulum tempat Dosen mengajar
  21. Surat pernyataan telah dinilai oleh reviewer internal PT yang ditandatangani oleh Kepala Program Studi di atas materai
  22. Syarat Khusus usulan: Memenuhi syarat karya ilmiah sesuai ketentuan PO PAK 2019 + Suplemen

  1. Pemohon mengunggah semua dokumen yang diperlukan dan melakukan usulan melalui laman jad.lldikti4.or.id
  2. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan verifikasi usulan melalui laman jad.lldikti4.id dan apabila usulan memenuhi syarat maka akan disampaikan secara online ke tim penilai. Apabila usulan belum memenuhi syarat akan dikembalikan ke PT pengusul disertai catatan pada menu log
  3. Tim penilai jabatan akademik yang ditunjuk melakukan penilaian terhadap berkas yang diusulkan oleh PT
  4. Tim penilai menyampaikan hasil penilaian usulan jabatan akademik dosen. Untuk usulan yang belum memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada PTS pengusul disertai catatan pada menu log untuk diperbaiki dan diusulkan kembali; usulan yang disetujui, akan dibuatkan SK PAK
  5. Penetapan Angka Kredit diupload untuk diverifikasi Ketua Pokja lalu dikirim ke Kepala untuk dibubuhkan TTE di aplikasi EMPAT
  6. Dilanjutkan dengan cetak SK Jafung
  7. PAK dan SK diupload ke jad.lldikti4.id oleh operator LLDIKTI untuk selanjutnya pengusul dapat mengunduh secara mandiri

Maksimal 40 Hari Kerja setelah tidak ada revisi untuk PAK dan 7 hari kerja untuk SK Jafung

Tidak dipungut biaya

PAK jabatan akademik asisten ahli/lektor dan SK Jafung

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

empat.lldikti4.id