Standar Pelayanan Perubahan Data Dosen

  1. KTP atau KK untuk perubahan data profil.
  2. SK Tugas Belajar atau Surat Pengaktifan Kembali untuk perubahan data keaktifan.
  3. SK CPNS atau SK Pengangkatan Dosen untuk perubahan data kepegawaian.
  4. Ijazah, Transkrip Nilai, dan SK Penyetaraan Ijazah bagi Perguruan Tinggi Luar Negeri untuk perubahan riwayat pendidikan formal.
  5. SK Jabatan Fungsional untuk perubahan riwayat jabatan fungsional.
  6. SK Pangkat/Inpassing untuk perubahan riwayat pangkat/golongan.
  7. Sertifikat Dosen untuk perubahan riwayat sertifikasi dosen.

  1. Pemohon mengajukan perubahan data dosen melalui aplikasi SISTER.
  2. Ajuan disetujui/diajukan oleh Admin PT.
  3. Ajuan disetujui/divalidasi LLDIKTI.

Maksimal 30 hari kerja (Penambahan waktu penyelesaian apabila informasi belum tersedia).

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi terkait

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=UTF-8" /> <meta http-equiv="Content-Style-Type" content="text/css" /> <title></title> <meta name="Generator" content="Cocoa HTML Writer" /> <meta name="CocoaVersion" content="2487.4" /> <style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 13.0px 'Helvetica Neue'} p.p2 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 13.0px 'Helvetica Neue'; min-height: 15.0px} </style>

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV Alamat: Jl. P.H.H Mustofa No.38 Bandung atau menyampaikan melalui: 

1. Telepon : 022 – 7275630 

2. E-mail : informasi@lldikti4.or.id 

3. Website : www.lapor.go.id 

4. SMS : 1708 

5. WhatsApp : +62 822-4412-1226



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store