Standar Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Akreditasi Program Studi

No. SK: 2422/LL4/HK/2024

  1. Surat Permohonan dari pimpinan perguruan tinggi yang ditujukan ke Kepala LLDIKTI Wilayah IV
  2. Data Pelaporan SPMI yang sudah valid
  3. Data Pelaporan PPDIKTI
  4. Data Dosen di Program Studi
  5. Data rasio dosen di PDDIKTI
  6. Dokumen pendirian perguruan tinggi

  1. Pemohon (Dosen PNS yang bersangkutan) menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala melalui aplikasi EMPAT
  2. Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring usulan melalui aplikasi EMPAT
  3. Pemohon menerima produk layanan

Maksimal 10 hari kerja dalam keadaan kahar jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi. Dalam keadaan kahar jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Perpanjangan Akreditasi Program Studi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

empat.lldikti4.id