Surat Izin Penggalian Air Tanah dalam Daerah Provinsi (SIP) Sumur Gali Pantek

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel
  2. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/akta notaris perusahaan
  3. KTP pemohon atau pimpinan perusahaan/lembaga atau pimpinan perusahaan/lembaga
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Surat Keterangan Domisili
  7. Profil Badan Usaha atau Badan Sosial
  8. Izin Usaha yang dimiliki pemohon dari badan usaha atau badan sosial (SIUP, TDP, persetujuan Izin Lingkungan/Dokumen UKL-UPL/SPPL yang telah disahkan instansi berwenang)
  9. IPT/IMB/HO atau sertifikat tanah atau surat pernyataan berada pada tanah milik sendiri, ditandatangani bermaterai;
  10. Peta Situasi (denah) skala 1 : 10.000 lokasi rencana titik penggalian
  11. Informasi Rencana Penggalian Sumur Gali dan Sumur Pantek, bermaterai, ditandatangani dan dicap stempel oleh pemohon
  12. .Gambar Rencana Konstruksi (untuk sumur pantek)
  13. Surat pernyataan tidak keberatan dari masyarakat sekitar, diketahui RT/RW dan Desa/Kelurahan
  14. .Surat pernyataan tidak keberatan dari masyarakat sekitar, diketahui RT/RW dan Desa/Kelurahan
  15. Surat pernyataan sanggup memasang meter air;
  16. .Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab
  17. .Surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan/lembaga

  1. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN
  2. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office
  3. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan
  4. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon

Maksimal 28 (Dua Puluh Delapan) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Izin Penggalian Air Tanah dalam Daerah Provinsi (SIP) Sumur Gali Pantek

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

a. Langsung dengan mengisi Form; 

b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id; 

c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id; 

d. Telepon : (0511) 6749344; 

e. Faximili : (0511) 6749344;

 f. WhatsApp: 08115061000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Penggalian Air Tanah dalam Daerah Provinsi (SIP) Sumur Gali Pantek"