Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah dalam Daerah Provinsi (SIPA)

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Salinan Surat Izin Penggalian (SIP)
  4. Laporan Hasil Penggalian/Penurapan Mata Air dan Uji Perhitungan Debit Mata Air
  5. Berita Acara Supervisi Uji Perhitungan Debit Mata Air dari Dinas ESDM Prov. Kalsel
  6. Informasi Pengambilan Mata Air dan Bagan Alir Penggunaan Mata Air
  7. Gambar Bagan Konstruksi Penampungan Mata Air
  8. Hasil Analisis Fisika dan Kimia Air Tanah
  9. Surat Pernyataan Pemasangan meter air dan sanggup membayar pajak air
  10. Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggung jawab
  11. Surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan/lembaga.
  12. IZIN PERPANJANGAN
  13. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel
  14. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  15. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  16. Salinan Surat Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah Terakhir (SIPA) yang Masih berlaku
  17. Laporan volume pengambilan air tanah 6 bulan terakhir
  18. Bukti pembayaran pajak air tanah 3 bulan terakhir
  19. Hasil analisis fisika dan kimia air tanah 3 bulan terakhir;
  20. Bukti pemasangan meter air berupa foto meter air yg telah terpasang
  21. Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab
  22. Surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan/lembaga

  1. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN
  2. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office
  3. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan;
  4. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon

Maksimal 28 (dua puluh delapan) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah dalam Daerah Provinsi (SIPA)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

a. Langsung dengan mengisi Form; 

b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id; 

c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id; 

d. Telepon : (0511) 6749344; 

e. Faximili : (0511) 6749344; 

f. WhatsApp: 08115061000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah dalam Daerah Provinsi (SIPA)"