Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Hasil Verifikasi dan Validasi Ijazah Bagi PTS

No. SK: 2422/LL4/HK/2024

  1. Surat permohonan dari Yayasan atau badan penyelenggara ditujukan ke Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV, jika Yayasan tidak ditemukan maka surat permohonan dari pemohon
  2. Surat pernyataan dari pemohon bahwa ijazah dan transkrip nilai itu benar dengan proses pembelajaran yang lengkap
  3. Pindai Ijazah Asli, jika ijazah dikeluarkan sebelum tahun 2001 sertakan dokumen ujian negara
  4. Pindai Transkrip Nilai Asli

*dalam keadaan kahar jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hasil Verifikasi dan Validasi Ijazah Bagi PTS Yang Izin Operasionalnya Dicabut

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=UTF-8" /> <meta http-equiv="Content-Style-Type" content="text/css" /> <title></title> <meta name="Generator" content="Cocoa HTML Writer" /> <meta name="CocoaVersion" content="2487.4" /> <style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 13.0px 'Helvetica Neue'} p.p2 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 13.0px 'Helvetica Neue'; min-height: 15.0px} </style>

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV Alamat: Jl. P.H.H Mustofa No.38 Bandung atau menyampaikan melalui: 

1. Telepon : 022 – 7275630 

2. E-mail : informasi@lldikti4.or.id 

3. Website : www.lapor.go.id 

4. SMS : 1708 

5. WhatsApp : +62 822-4412-1226

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

empat.lldikti4.id