Jangka waktu pelayanan untuk pemeriksaan air bersih/air hygine sanitasisecara fisika dan kimia adalah 12 hari kerja dimulai dari saat penerimaan sampel (contoh uji) sampai diterimakannya hasil laporan pengujian kepada pelanggan
Biaya/tarif yang berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tanggal 23 November 2023. Penggunaan standar baku mutu pada contoh uji akan mempengaruhi harga berkaitan dengan jumlah parameter pemeriksaan yang dilakukan.
Baku mutu untuk pemeriksaan air bersih/air hygine sanitasi secara fisika dan kimia sebanyak 22 parameter yang tertuang dalam Permenkes RI No. 32 Th 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus per Aqua dan Pemandian Umum, dan biaya pemeriksaan senilai Rp. 875.000,-.
Baku mutu untuk pemeriksaan air bersih/air hygine sanitasi secara fisika dan kimia sebanyak 22 parameter yang tertuang dalam Permenkes RI No. 32 Th 2017 tentang Paraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan, dan biaya pemeriksaan senilai Rp. 350.000,-.
Pemeriksaan fisika dan kimia air bersih/air hygine sanitasi
Penanganan pengaduan/keluhan, saran dam masukan melalui :
1. Penanganan Keluhan melalui Elektronik
2. Penanganan Keluhan Pelanggan melalui Kotak Saran
3. Penanganan Keluhan Pelanggan secara langsung
4. Melakukan Survei Kepuasan Masyarakat
Pengaduan/keluhan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang langsung/lisan kepada customer service atau tertulis
2. SMS / WA center No. 0895382979992
3. Kotak saranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store