Pelayanan Pemeriksaan Air

  1. Sampel yang dibawa sesuai dengan persyaratan sampel yang dibutuhkan
  2. Mengisi formulir permintaan tender dan kontrak
  3. Melakukan pembayaran sesuai tagihan

Jangka waktu pelayanan untuk pemeriksaan air limbahsecara fisika dan kimia adalah 12 hari kerja dimulai dari saat penerimaan sampel (contoh uji) sampai diterimakannya hasil laporan pengujian kepada pelanggan

Biaya/tarif yang berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tanggal 23 November 2023. Penggunaan standar baku mutu pada contoh uji akan mempengaruhi harga berkaitan dengan jumlah parameter pemeriksaan yang dilakukan.

Berikut biaya berdasarkan standar baku mutu yang diberlakukan :

  1. Pemeriksaan air limbah mencakup fisika kimia 6 parameter berdasarkan baku mutu PermenLHK No. P.68/Menlhk-Setjen/2016 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, dan biaya pemeriksaan senilai Rp. 275.000,-
  2. Pemeriksaan air limbah mencakup fisika kimia berdasarkan baku mutu Perda Provinsi Jawa Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Limbah: biaya pemeriksaan air limbah domestik senilai Rp. 175.000,- (4 parameter); air limbah pengolahan hasil perikanan Rp. 330.000,- (8 parameter); air limbah rumah sakit Rp 240.000,- (7 parameter); dst
  3. Pemeriksaan air limbah mencakup fisika kimia berdasarkan baku mutu PermenLHK No.5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, dan biaya pemeriksaan air limbah fasyankes bagian A senilai Rp. 360.000,- (9 parameter); air limbah fasyankes bagian B senilai Rp. 985.000,- (20 parameter); air limbah industri; air limbah indutri tahu tempe; air limbah yang belum ditentukan baku mutunya senilai Rp. 1.190.000,- (25 parameter)dst
  4. Baku mutu lainnya yang mengatur pengelolaan air limbah.



Pemeriksaan fisika dan kimia air limbah

Penanganan pengaduan/keluhan, saran dam masukan melalui :

1.    Penanganan Keluhan melalui Elektronik

2.    Penanganan Keluhan Pelanggan melalui Kotak Saran

3.    Penanganan Keluhan Pelanggan secara langsung

4.    Melakukan Survei Kepuasan Masyarakat

 

Pengaduan/keluhan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.    Datang langsung/lisan kepada customer service atau tertulis

2.    SMS / WA center No. 0895382979992

3.    Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Air"