Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: INS/ADUM/SP/IV/2024/03

  1. Disposisi Walikota, Agenda Surat Masuk, lembar Disposisi, ATK

  1. Menerima dan mengagendakan surat pengaduan dari Obrik/ masyarakat dan memberikan Form Disposisi;
  2. Mempelajari serta menelaah disposisi dan surat pengaduan dari Obrik/ masyarakat;
  3. Mengumpulkan bahan- bahan sebagai alat dukung pengaduan dari Obrik/ masyarakat;
  4. Melakukan pemeriksaan awal kepada Obrik/ masyarakat sesuai permasalahan yang dihadapi;
  5. Melaporkan hasil kegiatan pengaduan dari Obrik/masyarakat kepada Inspektur;
  6. Mengarsipkan Laporan Hasil pengaduan dari Obrik/ masyarakat atau meneruskan ke Inspektur Pembantu Khusus.

Jangka Waktu Pelayanan 1 (Hari kerja) hasil kerja 

Tidak dipungut biaya

Hasil Laporan Pengaduan

a.  ULAS

b.  Telepon (0271) 719653

c.  Kunjungan Langsung

d.  Email: inspektorat@surakarta.go.id

e.  Sms gateway: 081225625900

 f. Website : inspektorat.surakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"