Perkara Pidana

  1. Berkas perkara pidana
  2. Memenuhi ketentuan checklist kelengkapan pelimpahan berkas perkara pidana

  1. Petugas PTSP menerima pelimpahan berkas perkara pidana melalui E Berpadu
  2. Petugas PTSP memastikan kelengkapan berkas telah sesuai dengan Checklist kelengkapan pelimpahan perkara pidana
  3. Petugas PTSP mendaftarkan jenis pelayanan pada SIPP
  4. Petugas PTSP menandatangani Surat Tanda Terima Pelimpahan Berkas
  5. Petugas PTSP mengantarkan berkas ke Staf Kepaniteraan Pidana untuk didaftarkan ke SIPP PN Lubuk Basung

55 Menit

Tidak dipungut biaya

Perkara Pidana

1. Petugas PTSP Pengadilan Negeri Lubuk Basung
2. Email : pengaduan@pn-lubukbasung.go.id
3. Website : http://pn-lubukbasung.go.id
4. Website : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Pidana "